sim keliling

Perpanjang SIM Cepat, Bisa Dilakukan di 5 Lokasi Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka lima lokasi gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Jumat (1/9).

Featured-Image
Mengambil momentum Operasi Patuh Intan 2023, Sat Lantas Polres Barito Kuala (Batola) kembali mengaktifkan pelayanan SIM keliling. Foto: apahabar.com/Dokumen

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka lima lokasi gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Jumat (1/9).

Bus SIM keliling ini akan disebar di lima lokasi DKI Jakarta untuk memudahkan akses kepada masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM yag akan berakhir.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, mereka meninformasikan bahwa layanan Bus SIM Keliling buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Awas Kadaluwarsa, Polda Metro Buka SIM Keliling di 5 Titik Jakarta

Gerai Bus SIM Keliling akan ada wilayah Jakarta Timur yang berlokasi di Mall Grand Cakung. Untuk wilayah Jakarta Selatan ada di Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata

Selanjutnya di wilayah Jakarta Barat disediakan di dua lokasi yakni LTC Glodok dan Mall Citraland. Sementara di Jakarta Pusat akan ada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Urus Perpanjangan, Ini 5 Lokasi Bus SIM Keliling

Sebagai catatan, dokumen yang perlu dilengkapi untuk perpanjangan SIM antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Editor


Komentar
Banner
Banner