bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk mempermudah akses perpanjangan surat izin mengemudi yang masa berlakunya akan habis.
Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan lima lokasi gerai pelayanan Bus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang beroperasi Rabu (30/8).
Akun media sosial resmi, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan layanan Bus Keliling buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Baca Juga: Awas Kadaluwarsa, Polda Metro Buka SIM Keliling di 5 Titik Jakarta
Lima lokasi Bus SIM Keliling yakni Hall B Jakarta International Expo Kemayoran untuk melayani warga Jakarta Pusat.
Ada juga Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata, untuk area Jakarta Selatan dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk melayani warga Jakarta Pusat.
Untuk wilayah Jakarta Barat, Ditkanlantas Polda Metro menempatkan busnya di dua lokasi yakni di LTC Glodok dan Mal Citraland.
Untuk dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Masa Berlaku Mau Habis, Ini 5 Lokasi Sim Keliling
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.