bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari pemohon perkara 102/PUU-XXI/2023 menginterupsi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Interupsi terjadi sebelum putusan atas gugatan yang diajukan dibacakan.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum menegaskan kembali bahwa permohonannya berkaitan dengan syarat seseorang bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Tim kuasa hukum kemudian menyinggung soal konflik kepentingan, dalam hal ini hubungan keluarga antara calon wakil presiden (cawapres) yang baru saja dideklarasikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
Mendengar hal tersebut, Anwar sempat memotong ucapan Anang agar sidang pembacaan putusan bisa dilanjutkan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima dan menolak permohonan pemohon yang menguji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang batas maksimal syarat sebagai capres-cawapres di pemilihan presiden.
Dalam konklusinya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, serta telah kehilangan objek materi yang dimohonkan.
Video Journalist: Tim Redaksi
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak