Syarat Bikin SIM

Teknologi Scan Wajah Jadi Syarat Bikin SIM, Begini Kata Korlantas

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri  akan menggunakan teknologi deteksi atau scan wajah saat masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Featured-Image
Ilustrasi SIM C untuk pengendara motor. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri  akan menggunakan teknologi deteksi atau scan wajah saat masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan teknologi scan wajah itu salah satu tujuannya adalah untuk memberantas praktik calo SIM.

"Kalau dulu bisa pakai joki, sekarang itu sudah pakai face recognition. Jadi, masuk ke dalam ujian ini kalau bukan mukanya, enggak kebuka," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/2).

"Saya kembangkan (satpas) ini prototipe. Jadi kalau ada yang pakai calo sudah salah. Karena dia mau apa, enggak akan bisa. Nanti akan ada tulisan langsung anda tidak lulus," lanjutnya.

Baca Juga: IIMS 2023 Suguhkan 45 Merek Kendaraan dan Pegiat Industri Otomotif

Menurut dia penggunaan face recognition itu akan diterapkan di satpas-satpas prototipe. Yusri berharap penggunaan teknologi ini bisa diterapkan secepatnya.

"Kami dikasih anggaran, kami akan buat semua prototipe dengan teknologi lengkap semuanya. Ini sedang kami rapikan," ujar Yusri.

Baca Juga: Daihatsu Mulai Hentikan Produksi Xenia Penggerak Roda Belakang

Yusri menjelaskan selama ini pembuatan SIM masih terdisentralisasi, sehingga banyak anggota-anggota di lapangan yang nakal. Ia menargetkan sentralisasi SIM ini dapat terlaksana tahun ini.

"Besok sudah tidak ada. Semua diatur oleh Korlantas, kalau kamu tahu kamu tidak lulus, tidak akan terklik. Kalau persyaratan tidak diikuti, misalnya tidak ikut ujian praktik, ujian teori, itu akan dilihat oleh kami punya command center," paparnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner