Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut dua orang tersangka yang mengunggah dugaan penyalahgunaan barang sitaan thrifting
Kepolisian telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus thrifting. Dua diantaranya mengaku mengungah video provokatif itu kareka tak suka polisi.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka yang mengunggah dugaan penyalahgunaan barang sitaan thrifting atau pakaian bekas
Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku penyalahguna barang sitaan thrifting atau pakaian bekas yang menghebohkan jagat media
Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku penyalahguna barang sitaan thrifting atau pakaian bekas yang menghebohkan jagat media
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo mengaku telah mengantongi identitas penyebar status yang menyebut hendak menyalahgunakan barang sitaan
Polda Metro Jaya menyatakan barang sitaan pakaian bekas impor atau thrifting tak dimanfaatkan sejumlah oknum kepolisian demi kepentingan pribadi.
Antusiasme masyarakat terhadap tren thrifting kian meningkat seiring dengan larangan impor pakaian bekas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Polemik Impor pakaian bekas atau thrifting masih belum menemui titik terang.
Jagat maya sempat digegerkan dengan salah seorang oknum anggota Polri yang menyalahgunakan barang sitaan thrifting untuk keperluan pribadinya.
Pemerintah secara resmi memberikan kelonggaran terhadap pedagang thrifting untuk melanjutkan usahanya hingga stok yang mereka miliki habis.