bakabar.com, JAKARTA – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut dua orang tersangka yang mengunggah dugaan penyalahgunaan barang sitaan thrifting atau pakaian bekas merupakan buzzer.
Dua tersangka itu yakni pria berinisial IAS (26) dan EW (29) ditengarai sering membuat onar di media sosial.
“Untuk sementara ini hasil dari proses penyidikan kita, memang mereka ini buzzer,” kata Auliansyah, Kamis (6/4) malam.
Baca Juga: 2 Pelaku Penyalahgunaan Barang Sitaan Thrifting Ngaku Tidak Suka Polisi!
Auliansyah menegaskan kalau kedua tersangka tersebut harus diberikan penindakan. Lantaran mereka kerap membuat kekacauan di media sosial.
“Buzzer-buzzer ini yang membuat keonaran di media sosial akhirnya ya bikin, bikin ribet lah kemudiannya,” ujarnya.
Selain itu, satu tersangka lainnya yang perempuan berinisial AM, dirinya mengaku membuat status Whatsapp tersebut karena hanya iseng.
Baca Juga: Warga Balikpapan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Barbuk 'Thrifting'
“Ini yang membuat kami berpesan kepada masyarakat jangan sampai melakukan hal-hal seperti ini, membuat iseng yang nantinya akan menjadi permasalahan yang ada pidananya,” jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka yang mengunggah dugaan penyalahgunaan barang sitaan thrifting atau pakaian bekas yang menghebohkan jagat maya.
Mereka yakni AM, EW, dan IAS. Salah satu di antara tersangka AW diketahui seorang wanita, sedangkan dua lainnya laki-laki.
"IAS kami tangkap di Cebongan, Kec Argo Mulyo, Kota Salatiga Jawa Tengah," kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/4).
Baca Juga: Penyalahguna Barang Sitaan Thrifting Ditangkap Polisi!
Kepolisian semula menangkap dan melakukan pengembangan lebih lanjut dari pelaku IAS yang ternyata memiliki robot yang dapat meneruskan unggahan.
Akhirnya pengembangan berbuah hasil dengan meringkus EW di Sumber Rejo Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Kronologisnya adalah, EW ini yang meminta IAS untuk melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’ nah ini ada salah satu postingan yang provokatif," ujar Auliansyah.
Kendati begitu, polisi kembali mengembangkan pelaku yang lebih awal mengunggah di media sosial Whatsapp.
"Kemudian kami bekerja sama dengan kepolisian salah satu sektor atau polsek di Polda Jawa Barat dan kami mengamankan tersangka atas nama AM," ujarnya.
"AM diamankan di kampung Pabuaran RT 006 RW 001 Kel. Cibolang, Kec. Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat," tambahnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp1 M," tutupnya.