bakabar.com, JAKARTA - Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka buntut penyalahgunaan barang sitaan thrifting atau pakaian bekas yang menghebohkan jagat media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis mengatakan kedua tersangka tersebut melakukan aksinya dikarenakan tidak suka kepada pihak kepolisian.
"Si IAS (26) dan EW (29) dia melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada polri," kata Auliansyah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/4).
Namun, Auliansyah belum menjelaskan secara rinci alasan kedua tersangka tidak kepada piha menyukai kepolisian. Ia menyebut akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan kasus tersebut secara terang.
"Selain itu, tersangka yang merupakan seorang perempuan yakni AM (21) melakukan hal tersebut lantaran memang hanya iseng saja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka yang mengunggah dugaan penyalahgunaan barang sitaan thrifting atau pakaian bekas yang menghebohkan jagat maya.
Mereka yakni AM, EW, dan IAS. Salah satu di antara tersangka AW diketahui seorang wanita, sedangkan dua lainnya laki-laki.
"IAS kami tangkap di Cebongan, Kecamatan Argo Mulyo, Kota Salatiga Jawa Tengah," kata Auliansyah.
Kepolisian semula menangkap dan melakukan pengembangan lebih lanjut dari pelaku IAS yang ternyata memiliki robot yang dapat meneruskan unggahan.
Akhirnya pengembangan itu berhasil dengan meringkus EW di Sumber Rejo Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Kronologisnya adalah EW ini yang meminta IAS untuk melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’. Nah ini ada salah satu postingan yang provokatif," ujar Auliansyah.
Kendati begitu, polisi kembali mengembangkan pelaku yang lebih awal mengunggah di media sosial Whatsapp.
"Kemudian kami bekerja sama dengan kepolisian salah satu sektor atau polsek di Polda Jawa Barat dan kami mengamankan tersangka atas nama AM," ujarnya.
"AM diamankan di kampung Pabuaran RT 006 RW 001 Kel. Cibolang, Kecamatan Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat," tambahnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp1 M," tutupnya.