bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan barang sitaan pakaian bekas impor atau thrifting tak dimanfaatkan sejumlah oknum kepolisian demi kepentingan pribadi.
Hal ini menepis tudingan yang sempat menghebohkan jagat maya terkait penyalahgunaan barang sitaan thrifting.
"Secara faktanya kami sampaikan barang bukti tersebut tertangani secara prosedur dengan baik dan tidak ada satupun keluar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (2/4).
Baca Juga: Meskipun Dilarang, Antusiasme Masyarakat Terhadap Thrifting Cukup Tinggi
Ia mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi dan tak langsung percaya dengan unggahan yang tersiar di media sosial.
"Seperti yang di informasikan mengutip dari sumber yang masih belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujarnya.
Namun ia meminta para penyidik untuk terus menyelidiki kebenaran informasi sehingga membuat reputasi penyidik Polda Metro Jaya dipandang negatif di muka publik.
"Polda Metro Jaya akan mendalaminya dengan mekanisme penyelidikan dalam hal ini dilakukan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Baca Juga: Salahgunakan Sitaan Thrifting, Oknum Polisi Segera Ditindak!
Diketahui, dalam foto tangkapan layar sebuah cerita WhatsApp ramai diperbincangkan di dunia maya. Dalam foto itu, terdapat banyak tumpukan baju yang tersusun untuk ditampilkan di hadapan publik.
Dalam narasinya, sang adik mengaku memiliki kerabat seorang kakak yang bekerja di Dirkrimsus (Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus). Namun, dalam gambar tersebut tidak disebutkan lebih lanjut di Polda manakah sang kakak bertugas.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Polri akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oknum polisi jika terbukti menyalahgunakan barang sitaan.
"Penyalahgunaan tentu akan mendapatkan sanksi. Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, Polri memastikan itu melanggar," ujar Ramadhan, Jumat (31/3).
Ia menerangkan bahwa barang bukti yang dikumpulkan dari sebuah operasi kepolisian tidak boleh dimanfaatkan kembali untuk keperluan pribadi anggota Polri.
"Ya tidak boleh ya," ungkapnya.