bakabar.com, JAKARTA - Terduga pelaku penyalahgunaan barang sitaan thrifting atau pakaian bekas yang menghebohkan jagat media sosial akhirnya ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Para pelaku mempunyai peran sebagai pembuat dan penyebar konten di media sosial yang menyebut thrifting akan digunakan untuk hadiah lebaran.
"Sudah diamankan penyebar dan pembuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (6/4).
Namun, Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci perihal tersebut. Ia hanya menyebut akan menggelar konferensi pers untuk membeberkan secara komprehensif terkait kasus ini.
"Penyidik akan melakukan press conference siang ini," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan barang sitaan pakaian bekas impor atau thrifting tak dimanfaatkan sejumlah oknum kepolisian demi kepentingan pribadi.
Hal ini menepis tudingan yang sempat menghebohkan jagat maya terkait penyalahgunaan barang sitaan thrifting.
"Secara faktanya kami sampaikan barang bukti tersebut tertangani secara prosedur dengan baik dan tidak ada satupun keluar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (2/4).
Ia mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi dan tak langsung percaya dengan unggahan yang tersiar di media sosial.
"Seperti yang diinformasikan mengutip dari sumber yang masih belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujarnya.
Namun ia meminta para penyidik untuk terus menyelidiki kebenaran informasi sehingga membuat reputasi penyidik Polda Metro Jaya dipandang negatif di muka publik.
"Polda Metro Jaya akan mendalaminya dengan mekanisme penyelidikan dalam hal ini dilakukan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya.