Barang Sitaan

Pemusnahan Barang Sitaan, KSDA Sumut: Jumlahnya 13 Jenis Satwa Liar

Barang bukti hasil sitaan Balai Besar KSDA Sumut bersama Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dimusnahkan pada pada Kamis (10/8).

Featured-Image
Barang bukti yang dimusnahkan hasil penindakan BBKSDA Sumut dan Balai Gakkum LHK Sumut, Kamis (10/8) di Medan. (Foto: apahabar.com/Budi Warsito)

bakabar.com, Medan - Barang bukti hasil sitaan Balai Besar KSDA Sumatera Utara (Sumut) bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera dimusnahkan pada Kamis (10/8). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Dinas Lingkungam Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Jalan SM Raja Km.5,5 No 14 Medan.

Kepala Balai Besar Rudianto Saragih Napitu menjelaskan totalnya ada 13 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Jenis barang bukti yang dimusnahkan di antaranya satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi dalam keadaan mati.

"Barang bukti tersebut hasil tindak pidana kehutanan dan penyerahan masyarakat korban konflik satwa liar dan manusia serta temuan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera," jelas Rudianto Saragih Napitu di Medan, Kamis (10/8).

Pemusnahan barang bukti, lanjutnya, merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/Menlhk/Kum.1/4/2017 tanggal 20 April 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Surat Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Genetik Nomor S. 504/KKHSG/PSG2/KSA..2/7/2023 tanggal 27 Juli 2023 hal pemusnahan barang bukti.

Baca Juga: BKSDA Jatim Pastikan Paus Terdampar di Surabaya adalah Hewan yang Dilindungi

"Disebutkan, barang bukti dapat dimusnahkan untuk menghindari bibit penyakit," ungkapnya

Barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari dua lembar kulit harimau. Juga beragam jenis satwa yang diawetkan (offset) termasuk bagian-bagiannya, di antaranya harimau Sumatera, rangkong, lima tanduk rusa dan lima penyu sisik.

Kemudian, 44 kembar kulit harimau beragam ukuran, kuku dalam plastik 2 bungkus, kulit harimau ukuran 10 x10 cm, sisik trenggiling 15,5 kg, kulit ular gendang 317 embar, kulit ular sanca batik (Python reticulatus) 38 lembar, kulit ular sanca batik (Python reticulatus) 186 lembar, dan satu bungkus kulit harimau potongan kecil.

"Di luar dari yang dimusnahkan ini masih terdapat beberapa barang bukti yang masih belum proses hukum seperti 285 kg sisik trenggiling," jelas Rudianto.

Baca Juga: Pasutri Diterkam Beruang, BKSDA Kalsel Pasang Perangkap

Indonesia, lanjutnya, merupakan negara dengan kekayaan sumber daya alam hayati terbesar ketiga di dunia sehingga dijuluki megabiodiversity country. Tidak kurang dari 515 spesies mamalia dan 511 spesies reptil serta 1.531 spesies burung terdapat di Indonesia.

Ditambah lagi 270 spesies amfibia, 2.827 spesies invertebrata dan 38 ribu spesies tumbuhan. Hal itu merupakan modal  besar yang harus dikelola dengan benar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

"Berbagai operasi dan pengawasan terus dilakukan demi tegaknya peraturan hukum khususnya UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati," terangnya.

Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir pihak saksi dari Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.

Editor
Komentar
Banner
Banner