Bangkai Paus Terdampar

BKSDA Jatim Pastikan Paus Terdampar di Surabaya adalah Hewan yang Dilindungi

Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim pastikan paus yang terdampar di Surabaya merupakan hewan yang dilindungi.

Featured-Image
BKSDA Jatim pastikan bangkai paus yang terdampar di Surabaya adalah hewan yang dilindungi. Foto: Dok Pemprov Jatim

bakabar.com, SURABAYA - Bangkai paus yang terdampar di Surabaya dievakuasi hari ini (18/5) dari Pantai Kenjeran Park Surabaya. Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim pastikan paus tersebut merupakan hewan yang dilindungi.

Perwakilan BKSDA Jatim Gatut Prasetya mengatakan bahwa paus tersebut merupakan jenis Balaenoptera Edeni (Baleen atau Balin) dan berjenis kelamin betina. Mamalia air tersebut merupakan 1 dari 7 jenis paus yang dilindungi.

“Karenanya BKSDA juga turun ke lapangan untuk mitigasi dan evakuasi untuk penguburan dan lain-lain,” ujar Gatut di lokasi, Kamis (18/5).

Baca Juga: Bangkai Paus Terdampar di Surabaya akan Dimuseumkan di Jatim Park 2

Menurut dia, paus Baleen memiliki wilayah jangkauan yang luas. Tim BKSDA menduga bahwa paus tersebut bisa jadi berasal dari perairan Australia dan menuju ke utara seperti perairan India. 

Gatut menjelaskan bahwa kemungkinan paus tersebut mati karena terpisah dari koloni. Walhasil, paus itu kehilangan arah, stress dan terdampar di permukaan.

“Namun untuk memastikan, tunggu hasil autopsinya,” ujar Gatut.

Kini, BKSDA tengah melakukan mitigasi pencemaran lingkungan akibat bangkai paus Baleen yang terdampar. Baik pencemaran udara, laut, maupun darat.

Baca Juga: Bangkai Paus 12 Meter Terdampar di Perairan Surabaya, Penyebab Tunggu Autopsi!

“Karenanya harus segera dievakuasi dan dikubur agar tidak mencemari udara dan lingkungan. Kalau pencemaran di laut akan cepat terurai karena banyak satwa omnivora yang memakan bangkai,” ujar Gatut.

Rencananya, bangkai paus itu akan dikubur selama 6 bulan hingga 1 tahun di area Jatim Park 2 Kota Batu. Lantas tulangnya direkonstruksi untuk wisata edukasi. 

“Kepastian untuk dijadikan wisata edukasi juga harus menunggu persetujuan Dirjen KSDA,” pungkasnya. 

Editor
Komentar
Banner
Banner