bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyediakan skema solusi penyelesaian bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal (thrifting) yang hendak beralih kepada produk substitusi lokal dan mendapatkan akses pembiayaan.
Pemerintah telah membuka hotline pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh para pedagang thrifting. Pedagang bisa langsung menghubungi hotline melalui WhatsApp 0811-1451-587, serta call center Kemenkop UKM 1500-587.
Berdasarkan penelusuran bakabar.com, keberadaan hotline aduan tersebut telah beroperasi dan berfungsi baik. Saat dihubungi, operator akan meminta para pedagang untuk mengisi form pendataan bagi mereka yang terdampak.
Saat mengisi form, pedagang akan diminta untuk mengisi untuk enam kolom data, meliputi; nama lengkap, alamat lengkap, jenis kelamin, tingkat pendidikan, email hingga keluhan pedagang thrifting.
Baca Juga: Entrepreneur Hub, Ajang KemenKopUKM Lahirkan Wirausaha Andal
Setelah mengisi pertanyaan dari hotline tersebut, pedagang dijanjikan akan mendapatkan pendampingan oleh LPP-KUKM. Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM) atau secara operasional menggunakan nama Smesco Indonesia Company adalah satuan kerja non eselon dibawah Kementerian Negara KUKM yang bergerak di bidang pemasaran KUKM dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
"Selamat siang, untuk saat ini kami lakukan pendataan yang selanjutnya akan kami lakukan pendampingan oleh LPP-KUKM," tulis akun Whatsapp saluran pengaduan dari Kemenkop UKM, Sabtu (8/4).
Sebelumnya, pantauan bakabar.com di lokasi Pasar Senen blok III lantai 2, tempat dimana para pedagang thrifting berjualan, sebagian besar pedagang mengaku belum mengetahui adanya layanan tersebut.
Salah satunya, Rohmat (33). Ia mengaku belum pernah tahu jika pemerintah membuka hotline untuk mendengarkan keluh kesah dari pedagang thrifting.
Baca Juga: Pemusnahan Pakaian, Sepatu dan Tas Ilegal di Batam, KemenKopUKM: Berkat Kolaborasi
"Sejauh ini saya belum tahu kalau ada info semacam itu. Belum pernah denger juga dari temen soal itu," ungkapnya kepada bakabar.com saat ditemui di Pasar Senen, Sabtu (1/4).
Menurutnya, jika pemerintah benar-benar ingin memberikan solusi kepada mereka yang terdampak. Pemerintah seharusnya lebih gencar dalam menyosialisasikan informasi tersebut.
"Harusnya sih kalau beneran ada fasilitas itu, ketua pedagang kita disini udah kasih informasi ke para pedagang ya, termasuk saya," jelasnya.
Senada, Musni (21) juga mengaku belum pernah mendengar informasi hotline tersebut. Menurutnya, jika pemerintah serius ingin membantu, maka yang harus dilakukan adalah mendatangi para pedagang secara langsung di lokasi.
Baca Juga: Lanjutkan Penanganan Koperasi Bermasalah, KemenKopUKM Bentuk Tim Khusus
"Gini, kalau emang niat bantuin kami, datang kesini. Kasih tahu ke kami apa yang harus dilakukan," ungkap Musni.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) teh membuka hotline telepon untuk memfasilitasi pedagang baju bekas impor yang terdampak larangan pemerintah.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, pihaknya dan Smesco Indonesia akan menampung seluruh keluhan yang masuk dari pedagang, termasuk memberikan solusi terbaik.
"KemenKop-UKM bersama dengan Smesco Indonesia akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti pihak terkait," ujar Teten pada Rabu (22/3).
Baca Juga: Bonus Demografi Segera Tiba, KemenkopUKM Khawatirkan Bahaya Sosial
Pedagang kemudian diminta untuk langsung menghubungi nomor hotline melalui WhatsApp, serta call center Kemenkop UKM.
"Usaha Anda terdampak dengan pelarangan impor pakaian bekas ilegal? Hubungi saluran pengaduan kami. WhatsApp 0811-1451-587, dan call center 1500-587", jelas tulisan pada pamflet.
Selain itu, Kemenkop UKM juga menyediakan link untukk diakses para pedagang yang terdampak yakni https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.