Layanan Bantuan Hukum

Digitalisasi Layanan Bantuan Hukum UMK, MenkopUKM: Perlu Dipercepat

KemenKopUKM menginisiasi terbangunnya sistem layanan bantuan dan pendampingan hukum secara online.

Featured-Image
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan SNI Bina UMK, bagi Usaha Mikro, di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Foto: KemenKop UKM

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menginisiasi terbangunnya sistem layanan bantuan dan pendampingan hukum secara online. Sistem itu berfungsi untuk menyediakan akses bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam mendapatkan layanan perlindungan hukum secara online.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan digitalisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum untuk pelaku UMK perlu dipercepat. Tujuannya agar mereka dapat dengan mudah berkonsultasi terkait urusan hukum.

“Dengan digitalisasi, pelaku UMK dapat dengan mudah berkonsultasi dan menyelesaikan masalah hukum yang dialaminya,” kata Menteri Teten saat memberikan sambutan dalam acara Seminar Nasional Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK secara virtual, Jumat (23/6).

Menurut Teten, pelaku UMK memberikan kontribusi besar dalam skala perekonomian nasional. Namun masih menjumpai banyak kendala, antara lain pengembangan usaha dan permasalahan di bidang hukum. 

Baca Juga: Kawasan Dolly, MenkopUKM: Sekarang jadi Pusat Ekraf Surabaya

“Pemerintah wajib memberikan akses perlindungan hukum bagi pelaku UMK. KemenkopUKM hadir memberikan akses perlindungan hukum melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK,” ujar MenKopUKM.

Kolaborasi stakeholder

Saat ini, kolaborasi dengan sejumlah stakeholder terkait pemberian literasi hukum, dirasa perlu untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan para pelaku usaha. Selain itu, layanan pendampingan hukum juga perlu diberikan.

Deputi Usaha Mikro KemenkopUKM Yulius menegaskan negara telah menyediakan fasilitas dan akses layanan pendampingan hukum bagi UMK. Untuk mendukung hal itu, KemenkopUKM melalui Deputi Usaha Mikro telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, LBH Yogyakarta, PT Justika Media Indonesia dan Law Office Pontoelaeng Rumambi & Associates.

“Penandatanganan kerja sama ini untuk meningkatkan pelayanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK. Termasuk kami juga akan melibatkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang terdapat di Pengadilan Negeri seluruh wilayah Indonesia yang berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Yulius pada Seminar Nasional 'Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK', Jumat (23/6).

Baca Juga: Pemasaran Produk UMKM, Teten Masduki: Jangan Bergerak Sendiri

Senada Menteri Teten, Pengacara Todung Mulya Lubis selaku narasumber dalam seminar tersebut menjelaskan, hadirnya era digitalisasi lebih memudahkan para pelaku UMK untuk berkonsulitasi.

“Digital platform penting bagi UMK untuk dimaksimalkan, dan dapat menumbuhkan kesadaran baru bahwa mereka tidak sendirian Mereka punya tempat untuk mengadu. Saya yakin digital platform bisa bermanfaat bagi pelaku UMK,” ujar Todung.

Julian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menambahkan, bantuan hukum terhadap pelaku UMK harus dioptimalkan. Terlebih, pelaku UMK merupakan pahlawan ekonomi Indonesia saat krisis melanda. Untuk itu mereka perlu diberi literasi hukum, seperti bagaimana mengajukan perizinan, sertifikasi halal, dan lainnya.

“Pengoptimalan layanan bantuan hukum adalah semangat pemberdayaan, dan semangat transformasi atas kesadaran hukum, untuk menyelesaikan masalah hukum dalam komunitas pelaku UMK. Hal inilah yang dapat mendorong UMKM untuk berkembang,” jelasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner