Penetapan UMK 2024

Apindo Respons UMK Semarang 2024: Naik Terlalu Tinggi

Apindo respons kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2024. Pihaknya anggap prosentase kenaikan terlalu tinggi.

Featured-Image
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Foto-Net

bakabar.com, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) respons kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2024. Pihaknya anggap prosentase kenaikan terlalu tinggi.

"Kami merekomendasikan kenaikannya 3,2 persen. Tapi UMK Semarang 2024 naik 6 persen," kata Ketua Apindo Kota Semarang, Deddy Mulyadi, Sabtu (2/12).

Sebagai informasi, UMK Kota Semarang 2024 naik 6 persen menjadi Rp3.243.969. Kenaikan ini dinilai tidak dirumuskan berdasar PP Nomor 51 2023, sesuai rekomendasi para pengusaha. Hasilnya, UMK menjadi lebih tinggi.

Baca Juga: UMK Cuma Naik Rp21 Ribu, Buruh Cianjur Ancam Mogok Massal

Baca Juga: Ini Daftar UMK Jateng 2024! Dari yang Tertinggi hingga Terendah

Para pengusaha pun khawatir kepercayaan terhadap investasi kepada menjadi turun. Karenanya, mereka berencana melayangkan gugatan.

"Mungkin nanti ada langkah-langkah hukum atau bagaimana, ini masih dalam tahap pembahasan," ucap Deddy.

Pihaknya pun bersikeras untuk tegak lurus dengan rumusan PP No.51 Tahun 2023. Aturan itu dinilai bisa melancarkan investasi.

Sebagai informasi, UMK Jawa Tengah 2024 telah ditetapkan pada Kamis (30/11). Hanya ada 2 daerah yang tidak menggunakan formula PP 51/2023, yakni Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Editor


Komentar
Banner
Banner