bakabar.com, CIANJUR - Buruh Kabupaten Cianjur kecewa dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Mereka kembali ancam mogok massal.
Sebelumnya, buruh Kabupaten Cianjur mengusulkan kenaikan UMK sebesar 14 persen atau naik menjadi Rp3.298.000. Namun, UMK Cianjur hanya naik Rp21.800. Sehingga, UMK Cianjur 2024 menjadi Rp 2.915.102.
"Para buruh Cianjur kecewa, sebelumnya kami mengusulkan kenaikan 14 persen. Jadi UMK 2024 ini masih kecil," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPJ) Hendra Malik, Jumat (1/12).
Baca Juga: UMK Jatim 2024 Disahkan, Serikat Buruh Rencana Mogok Massal
Baca Juga: Daftar UMK Jabar 2024 Tertinggi hingga Terendah
Selain itu, UMK Cianjur 2024 dinilai lebih rendah dengan daerah lain di Jawa Barat. Seperti Sukabumi yang berada di angka Rp 3.384.491.
"Saya berharap Pemkab Cianjur bisa memfasilitasi pengusaha dan pekerja untuk negosiasi," tandas Hendra.