Penetapan UMK 2024

Daftar UMK Jabar 2024 Tertinggi hingga Terendah

UMK Jabar 2024 telah ditetapkan. UMK tertinggi adalah Kota Bekasi dan Kabupaten Banjar terendah.

Featured-Image
Ilustrasi UMK. Foto: Pixabay

bakabar.com, BANDUNG - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat (Jabar) tahun 2024 telah ditetapkan. UMK tertinggi adalah Kota Bekasi dan Kabupaten Banjar terendah.

UMK Kota Bekasi 2024 menjadi Rp5.343.430. Nilai itu naik Rp185.181 atau 3,59 persen dari tahun 2023, yakni Rp5.158.248.

Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654 atau setara 1,58 persen. Kini, UMK Karawang 2024 sebesar Rp. 5.257.834.

Baca Juga: Daftar UMK Jatim 2024 Tertinggi hingga Terendah

Berikut UMK Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2024 mulai Tertinggi hingga terendah:

1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6. Kota Depok: Rp4.878.612
7. Kota Bogor: Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12. Kota Bandung: Rp4.209.309
13. Кота Сіmahi: Rp3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
18. Kota Cirebon: Rp2.533.038
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27. Kota Banjar: Rp2.070.192

Baca Juga: Ini Daftar UMK Jateng 2024! Dari yang Tertinggi hingga Terendah

UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara, pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja. Yakni menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama. Dia pun tidak berharap ada aksi berlebihan dari para buruh.

"Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama," kata Bey, Kamis (31/11).

Editor


Komentar
Banner
Banner