bakabar.com, SURABAYA - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jatim 2024 telah disahkan. Serikat buruh mengaku kecewa dan berencana menggelar mogok nasional.
"Kami merasa kecewa dan menolak keputusan tersebut," kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat saat dikonfirmasi bakabar.com, Jumat (12/11).
Menurut dia, Gubernur Jatim tidak mengakomodir aspirasi buruh yang menghendaki kenaikan sebesar 15 persen atau minimal 6,13 persen. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota wilayah Ring 1 Jatim, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.
"Hasil UMK masih banyak yang di bawah rekomendasi itu," ujar Nuruddin.
Baca Juga: Daftar UMK Jatim 2024 Tertinggi hingga Terendah
Baca Juga: UMK Se-Jatim Disahkan! Surabaya Naik Rp200 Ribu
Oleh karena itu, serikat buruh merencanakan Mogok Nasional serentak di seluruh Indonesia. Sebab, persoalan upah tidak hanya terjadi di Jawa Timur, tapi juga provinsi lainnya.
"Untuk kepastian waktu pelaksanaan Mogok Nasional, kami masih menunggu instruksi dari pusat," ucap Nuruddin.
Selain itu, serikat buruh Jawa Timur juga berencana melakukan upaya gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Keputusan Gubernur. Sebab, keputusan UMK tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota.