Penetapan UMK 2024

UMK Jember 2024 Tidak Sesuai Harapan, Disnaker Bersurat ke Gubernur

UMK Jember dinilai tidak sesuai harapan. Disnaker Jember akan bersurat kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Featured-Image
Kepala Disnaker Jember Suprihandoko (apahabar.com/M Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember dinilai tidak sesuai harapan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember akan bersurat kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Sebelumnya, UMK Jember 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.665.392. Jumlah itu sedikit lebih rendah dari usulan Pemkab Jember sebesar Rp2.668.341.

"Selisih Rp2.949. Maka kami akan bersurat kepada gubernur untuk menanyakan itu," kata Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko, Sabtu (2/12).

Baca Juga: Daftar UMK Jatim 2024 Tertinggi hingga Terendah

Baca Juga: UMK Jatim 2024 Disahkan! Surabaya Naik Rp200 Ribu

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Jember telah mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 4,41 persen atau naik Rp112.678 rupiah. Namun, usulan itu dikoreksi sesuai perhitungan PP 51/2023.

Hasilnya, usulan kenaikan dikoreksi menjadi 4 persen. Sehingga, harusnya ada kenaikan senilai Rp111.629.

Sebagai informasi, UMK Jember 2023 adalah Rp2.555.662. Saat UMK Jember 2024 ditetapkan, kenaikan pun hanya dikabulkan sebesar Rp109.729.

"Akan kita cari alasan mengapa usulan kenaikan dikoreksi. Semoga serikat buruh bisa menerima, karena selisihnya tidak terlalu jauh," jelas Handoko.

Editor


Komentar
Banner
Banner