bakabar.com, SURABAYA - Pemprov Jatim mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. UMK Surabaya naik Rp200 ribu dan menjadi UMK tertinggi di Jatim.
"Besaran UMK 2024 memperhatikan kondisi riil di masing-masing kabupaten/kota setempat yang naik rata-rata 6,3 persen," kata Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, Adhy Karyono dalam keterangannya, Jumat (1/12).
Selain itu, Pemprov Jatim juga mengaku mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten/kota. Serta tingkat inflasi dan kebutuhan beban rumah tangga.
Baca Juga: Sah! UMK Se-Jabar Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi
Baca Juga: Ini Daftar UMK Jateng 2024! Dari yang Tertinggi hingga Terendah
Sebagai informasi, UMK 2024 tertinggi di Jatim adalah Kota Surabaya, yakni Rp4.725.479 juta. Nilai ini naik 200 Ribu dari tahun sebelumnya, yakni Rp4.525.479.
Selain Surabaya, ada 4 wilayah lain yang disebut 'Ring 1 Jatim' dengan UMK tertinggi. Yakni Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto, masing-masing Rp4,6 jutaan.
Ada juga 4 wilayah yang biasa disebut 'Ring II Jatim' dengan UMK kisaran Rp3,3 jutaan. Terdiri dari Kota Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kota Batu Rp3,1 jutaan.
Sebanyak dua daerah di Jatim tercatat dengan UMK 2024 paling rendah yang berkisar Rp2,1 jutaan. Antara lain Kabupaten Pacitan dan Situbondo.