Penentuan UMK

Sah! UMK Se-Jabar Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan UMK tahun 2024. UMK Kota Bekasi tertinggi se-Jabar.

Featured-Image
Ilustrasi UMK Foto: iStock

bakabar.com, BANDUNG - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024. UMK Kota Bekasi tertinggi se-Jabar.

Bey menegaskan, UMK se-Jabar 2024 ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, ada 14 daerah yang merekomendaskan UMK tidak berdasar peraturan itu.

Ke-14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut. Kemudian Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

"Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP," kata Bey dalam keterangannya, Kamis (30/11).

Baca Juga: Tok! UMK Se-Jateng Disahkan, Tertinggi Semarang Terendah Banjarnegara

Baca Juga: Pemprov: UMK Se-Jatim 2024 Disahkan Nanti Malam

Bey menyebut, UMK tertinggi di Jabar adalah Kota Bekasi, yakni Rp5.343.430 atau naik 3,59 persen dari tahun sebelumnya, Rp5.158.248,20. Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik 1,58 persen menjadi Rp5.257.834.

Sementara UMK terendah adalah Kota Banjar, yakni Rp2.070.192. UMK itu naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023, Rp1.998.119,05.

Bey berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama. Dia juga tidak berharap ada aksi berlebihan dari pendemo.

"Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama. Kami sudah berusaha maksimal" kata Bey.

Editor


Komentar
Banner
Banner