Penentuan UMK

Tok! UMK Se-Jateng Disahkan, Tertinggi Semarang Terendah Banjarnegara

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan UMK se-Jateng 2024. UMK tertinggi adalah Kota Semarang, terendah adalah Banjarnegara.

Featured-Image
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana umumkan UMK Jateng 2024. (Foto: pemprov Jateng)

bakabar.com, SEMARANG - Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jateng 2024. UMK tertinggi adalah Kota Semarang, terendah adalah Banjarnegara.

UMK Semarang ditetapkan sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK Banjarnegara yakni Rp2.038.005,00.

"Penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa (tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah)," ujar Nana melalu keterangan tertulis, Kamis (30/11).

Baca Juga: Buruh Jateng Tuntut UMK Naik 15 Persen dan Tolak PP 51

Baca Juga: Bawaslu Jateng Copot 70 APK yang Melanggar Aturan

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Tujuannya, melindungi pekerja agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” sambung Nana.

Editor


Komentar
Banner
Banner