bakabar.com, SEMARANG - Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jateng 2024. UMK tertinggi adalah Kota Semarang, terendah adalah Banjarnegara.
UMK Semarang ditetapkan sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK Banjarnegara yakni Rp2.038.005,00.
"Penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa (tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah)," ujar Nana melalu keterangan tertulis, Kamis (30/11).
Baca Juga: Buruh Jateng Tuntut UMK Naik 15 Persen dan Tolak PP 51
Baca Juga: Bawaslu Jateng Copot 70 APK yang Melanggar Aturan
Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Tujuannya, melindungi pekerja agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” sambung Nana.