Pemilu 2024

Bawaslu Jateng Copot 70 APK yang Melanggar Aturan

Bawaslu Jateng copot 76 ribu APK yang melanggar aturan Pemilu 2024. Sebagian memasang baliho sebelum masa kampanye.

Featured-Image
Copot Alat Peraga Kampanye yang penempatannya melanggar aturan. Foto-apahabar.com/bahaudinqusairi

bakabar.com, SEMARANG - Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) copot 76 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan Pemilu 2024. Sebagian memasang baliho sebelum masa kampanye.

"Kami menertibkan sebanyak 76.134 APK yang melanggar ketentuan," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, Kamis (30/11).

Baca Juga: Buruh Jateng Tuntut UMK Naik 15 Persen dan Tolak PP 51

Baca Juga: UMP Jateng Mengecewakan, Buruh Konsisten Gelar Aksi

Dia mengatakan bahwa pelanggaran terbanyak adalah baliho yang dipasang sebelum masa kampanye. Baliho itu pun langsung dicopot.

Selain itu, Bawaslu juga kerap menemukan pemasangan APK tidak sesuai. Seperti diletakkan di alun-alun atau dipaku dipohon.

Karenanya, dia menghimbau semua peserta pemilu tertib dengan aturan. Baik tim pemenangan maupun relawan.

Editor


Komentar
Banner
Banner