bakabar.com, SEMARANG - Ratusan buruh gelar aksi di Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Mereka menuntut UMK naik 15 persen dan tolak PP No.51 tahun 2023 untuk perumusan.
"Karena PP 51 formulasinya memiskinkan. Mana mungkin pertumbuhan ekonomi 5,8 persen, tapi kenaikan upah hanya 3 persen," ujar Sekertaris FSPMI Jateng, Lukmanul Hakim, Kamis (30/11).
Baca Juga: UMP Jateng Mengecewakan, Buruh Konsisten Gelar Aksi
Baca Juga: UMK Se-Jatim Ditetapkan Hari Ini, Buruh Desak Kenaikan 15 Persen
Aksi tersebut juga bagian dari rentetan mogok nasional buruh untuk penolakan PP 51. Mereka mengawal penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Rencananya, UMK akan ditentukan hari ini. Buruh pun menggelar aksi di sejumlah daerah, termasuk di Jateng.