bakabar.com, SURABAYA - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 hari ini. Ribuan buruh se-Jatim mendesak UMK naik 15 persen atau Rp600 ribu.
"Angka 15 persen ini didapat dari nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2023 dan 2024," kata Ketua EXCO Partai Buruh Jatim, Jazuli, Kamis (30/11).
Baca Juga: Demo Buruh Tuntut UMP Ricuh, Pagar Kantor Gubernur Roboh
Baca Juga: Sah! UMP Jatim 2024 Naik Rp125 Ribu
Sebelumnya, UMP Jatim 2024 telah ditetapkan naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 2.165.244. Kenaikan itu diformulasikan dari PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No. 36 Tahun 202 teng Pengupahan.
"Tapi kami menghendaki penetapan upah minimun 2024 juga harus mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan," jelas Jazuli.
Dia menuturkan, ribuan buruh se-Jatim akan mengawal penetapan UMK dengan menggelar aksi demontrasi di Kantor Gubernur Jatim hari ini pukul 15.00 WIB. Mereka akan memulai long march pukul 12.00 WIB.