bakabar.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Ada kenaikan sebesar Rp125 ribu.
"Upah Mininum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30," kata Khofifah dalam keterangannya, Selasa (21/11).
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen atau setara Rp125 ribu. Yang mana, besaran UMP Jatim 2023 yakni Rp2.040.244,30.
Baca Juga: Massa Buruh Demo di Patung Kuda: Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
Baca Juga: Rata-Rata Upah Pekerja Per Februari 2023 Hanya Rp2,67 Juta, Jakarta Tertinggi
Sebelumnya, buruh Jatim menutut agar kenaikan UMP Jatim 2024 naik 10-15 persen. Prosentase itu senilai Rp200.000.
Dengan adanya penetapan UMP ini, maka pengusaha wajib membayar upah sesuai ketetapan. Apabila terdapat pengusaha yang memberikan upah lebih rendah, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Khofifah menjelaskan, penentuan upah dilihat dari faktor produktivitas dan pertumbuhan ekonomi provinsi. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi provinsi mencapai 4,96 persen. Sedangkan inflasi gabungan adalah 3,01 persen.