bakabar.com, JAKARTA - Berdasarkan data Badan Pusat Stastistik yang dirilis Jumat (9/6), rata-rata upah bersih sebulan pekerja pada Februari 2023 mencapai Rp2,67 juta. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan Februari 2022 sebesar Rp2,61 juta.
Ada perbedaan pendapatan bersih sebulan pekerja bebas di pertanian dan nonpertanian. Pada Februari 2023, rata-rata pendapatan bersih sebulan pekerja bebas di sektor pertanian dan nonpertanian masing-masing sebesar Rp1,17 juta rupiah dan Rp1,87 juta rupiah.
Baca Juga: UMP Jakarta Jadi Rp5,03 Juta Bila Upah Minimun Naik 10 Persen
Dari 17 kategori pekerjaan utama, rata-rata upah bersih sebulan pekerja tertinggi terdapat di Kategori Keuangan dan Asuransi sebesar Rp4,80 juta. Selanjutnya Kategori L (Real Estat) dan Kategori J (Informasi dan Komunikasi) masing-masing sebesar Rp4,72 juta rupiah dan Rp4,22 juta.
Sementara upah bersih sebulan pekerja terendah terdapat di Kategori A (Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan) sebesar Rp1,48 juta.
Baca Juga: Buruh PT Muroco Geruduk DPRD Jember, Tuntut Upah dan THR Segera Dibayar
Rata-rata upah sebulan pekerja yang dirinci menurut provinsi pada Februari 2023 memperlihatkan adanya variasi yang tinggi, berkisar antara Rp1,99 juta sampai dengan Rp4,99 juta.
Upah bersih sebulan pekerja tertinggi terdapat di Provinsi DKI Jakarta (Rp4,99 juta), Kepulauan Riau (Rp4,11 juta), dan Papua (Rp4,01 juta).
Rata-rata jam kerja seminggu pekerja pada Februari 2023 adalah 41 jam, lebih tinggi jika dibandingkan periode Februari 2022 yaitu 40 jam.