apahabar, JAKARTA- Upah minimum (UM) 2023 naik maksimal 10 %. Keputusan itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang baru ditetapkan.
Mengutip dari detik.com, variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu menjadi pertimbangan penyesuaian nilai Upah Minimum 2023.
Bila UM mengalami kenaikan sebanyak 10 persen, kira-kira berapa UMP DKI Tahun 2023?
Pada Permenaker tersebut, formula penghitungan Upah Minimum dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: PTTUN Putuskan UMP DKI 2022 Rp4,5 Juta
UM(t+1)=UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Keterangan:
UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan
UM(t): Upah Minimum Tahun Berjalan
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Ads by
Sebelum menggunakan rumusan itu, kita perlu menghitung penyesuaian nilai UM dengan rumus sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM=Inflasi + (PE x α).
Keterangan:
Inflasi: inflasi provinsi per September year on year (yoy)
PE: Pertumbuhan ekonomi provinsi per September year on year (yoy)
α: Indeks tertentu yang harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 s.d 0,30.
Simulasi Penghitungan UMP DKI Jakarta 2023.
Baca Juga: Partai Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2023 Sebesar 13 Persen
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah memutuskan untuk menghukum Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta. Anies harus menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta atau tepatnya Rp 4.573.845.
Drama UMP DKI Jakarta ini berakhir setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding dan Pemprov DKI Jakarta kini menerima putusan itu. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan siap mengikuti putusan itu. Jadi angka Rp 4.573.845 jadi perhitungan untuk UMP 2023.
Selain itu, inflasi DKI Jakarta 2022 sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonominya 5,59% per September. Kemudian untuk α, disimulasikan di level 0,30 mengingat Jakarta sebagai pusat bisnis. Dari situ, maka didapatkan angka Penyesuaian Nilai UM sebesar 4,557%
Selanjutnya, kita masuk ke perhitungan upah minimum yang akan ditetapkan.
UM(t+1)=4.573.845 + (4,557% x 4.573.845)
UM(t+1)=4.573.845 + 208.430
UM(t+1)=4.782.275
Baca Juga: Akibat Robotisasi, Buruh Marah! 20 juta Orang Bakal Nganggur
Dengan demikian, besaran upah minimum untuk DKI Jakarta tahun depan ialah Rp 4.782.275 atau naik sebesar 4,557%.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah juga memberikan batasan dalam kenaikan upah minimum 2023. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10%.
Kemudian, apabila dicoba menggunakan persentase maksimalnya yakni 10% sebagai besaran kenaikan UMP DKI Jakarta, maka perhitungannya sebagai berikut.
UM(t+1)=4.573.845 + (10% x 4.573.845)
UM(t+1)=4.573.845 + 457.385
UM(t+1)=5.031.230
Jadi jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10%, maka UMP DKI Jakarta Tahun 2023 jadi sebesar Rp 5.031.230. Namun perlu diingat sekali lagi, ini hanyalah perhitungan kasar yang dilakukan. Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih belum memutuskan besaran upah minimum tahun depan.