Biaya Hidup Mahal

Biaya Hidup di Jakarta Tak Ramah, Upah Pekerja Tak Layak

External Project Manager Gajimu, Dela Feby merespons positif hasil survei Badan Pusat Statistika (BPS) yang menyebut DKI Jakarta sebagai kota dengan biaya hidup

Featured-Image
Ilustrasi pekerja. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - External Project Manager Gajimu, Dela Feby merespons positif hasil survei Badan Pusat Statistika (BPS) yang menyebut DKI Jakarta sebagai kota dengan biaya hidup tertinggi, mencapai Rp14,8 juta per bulan.

Dela menilai tingginya biaya hidup di DKI Jakarta yang didapat oleh BPS merupakan upaya untuk meletakan upah layak bagi para pekerja.

"Kami dukung, inisiatif, hasil survei, dll apapun yang menghitung upah buruh dengan penghitungan biaya hidup riil buruh dan keluarganya karena yang ditentukan pemerintah saat ini bukan upah layak," katanya kepada bakabar.com, dikutip Jumat (15/12).

Baca Juga: Miris! Bekerja di Jakarta tapi Tetap Miskin

Baca Juga: 10 Kota Biaya Hidup Termahal, DKI Jakarta Urutan Pertama!

Tak hanya di DKI Jakarta, kata Dela, secara menyeluruh rata-rata para pekerja di Indonesia belum mendapatkan upah yang layak. Dalam hal ini, biaya hidup tak sebanding dengan pendapatannya.

Dari hasil survei di 29 provinsi di Indonesia, pihaknya menemukan ada selisih hingga 40 persen atau sekitar Rp1,1 juta antara rata-rata upah layak seorang pekerja dengan rata-rata upah minimum yang ditetapkan pemerintah di setiap tahunnya.

"Sedangkan di Malaysia (selisihnya) hanya sekitar 17 persen atau sekitar Rp808 ribu. Jadi kami lebih fokus kenapa 40 persen itu," jelas dia.

Baca Juga: Ada 3 Kota ‘Ngapak’ di Deretan Kota dengan Biaya Hidup Termurah

Di samping itu, selisih 40 persen itu ditemukan melalui perhitungan biaya hidup seorang pekerja untuk menghidupi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya.

Asumsi yang digunakan, pihaknya mengkategorikan keluarga yakni dua orang dewasa dengan asumsi salah satunya bekerja selama 40 jam seminggu dengan dua anak.

Adapun dari indikator pengeluaran yang dipakai oleh gajimu, ditemukan rata-rata biaya hidup yang harus digelontorkan satu keluarga.

Di antaranya adalah pengeluaran makanan yang sebesar 43 persen, rumah 17 persen, pendidikan 7 persen, pakaian 5 persen, kesehatan 5 persen, transportasi 4 persen, air 3 persen, pulsa 3 persen, pajak 9 persen, dan pengeluaran lainnya 4 persen.

"Kami ada perhitungannya sendiri, bahwa upah dihitung sandang pangan papan, biaya sosial perkerja harus dihitung, perumahan, pajak, listrik, alat pendukung kerja itu ada di situ dalam perhitungan gajimu," tandas dia.

Baca Juga: BPS Tangkap Perubahan Ekosistem Transaksi Ekonomi

Baca Juga: BPS Temukan Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Pasca-Pandemi

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menempatkan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai kota dengan biaya hidup termahal di Indonesia. Hal tersebut terungkap melalui hasil Survei Biaya Hidup (SBH) 2022.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengungkapkan DKI Jakarta memiliki nilai konsumsi (NK) mencapai Rp14,8 juta per bulan. DKI Jakarta sukses menyingkirkan Kota Bekasi yang sebelumnya berada di urutan pertama kota dengan biaya hidup termahal berdasarkan SBH 2018.

"Kalau di 2018 itu adalah Bekasi, dan DKI Jakarta di urutan kedua. di 2022 ini mereka bertukar tempat, jadi DKI Jakarta berada dalam posisi yang pertama termahal kemudian diikuti oleh Bekasi," kata Pudji dalam acara Sosialisasi Hasil Survei Biaya Hidup 2022 dipantau secara virtual, Selasa (12/12).

Editor


Komentar
Banner
Banner