bakabar.com, SEMARANG - Sebanyak 11 pekerja Sai Apparel Industries Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) diduga dipecat secara sepihak. Serikat pekerja melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan.
Selain melaporkan pemcetan sepihak, Serikat Pekerja juga mengadukan soal pelanggaran hak-hak perburuhan lainnya yang terjadi di PT Sai Apparel Industries Grobogan.
Pelanggaran itu seperti kekerasan dan pelecehan seksual; hak-hak maternitas dan kesehatan reproduksi yang tidak dipenuhi; upah lembur yang tidak dibayar; serta pemberangusan serikat (union busting) yang dilakukan oleh manajemen pabrik pakaian itu.
“Buruh perempuan di PT Sai Apparel setiap hari mengalami bentakan dan intimidasi ketika bekerja,” jelas Ketua Serikat Pekerja Sai Apparel Industries (SP SPRING), Mala Ainun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/12).
Baca Juga: APK di Semarang Tak Kunjung Tertib, Ada Kucing-Kucingan
Baca Juga: Aktivis HAM Swedia Dicekal Sampai Semarang
Dalam proses audiensinya, Komnas Perempuan berkomitmen untuk menjadikan kasus ini sebagai perhatian mereka. Serta memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Jateng.
“Kemudian, pelanggaran dan temuan kasus lainnya agar menjadi dorongan untuk dinas pengawasan," ujar Ketua Tim Perempuan Pekerja, Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani.