Borneo Hits

Respons Disnakertrans Kalsel soal Aksi Unjuk Rasa Serikat Buruh

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel menyatakan terus mengawal secara ketat setiap laporan dan aduan yang disampaikan para buruh.

Featured-Image
Aksi unjuk rasa serikat buruh di depan kantor Disnakertrans Kalsel. Foto: istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan menyatakan terus mengawal secara ketat setiap laporan dan aduan yang disampaikan para buruh.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, usai menerima penyampaian aspirasi puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI), Jumat (6/2) kemarin.

Irfan membantah tudingan bahwa penanganan laporan buruh dilakukan secara lambat. Ditegaskan seluruh laporan yang masuk masih berjalan sesuai mekanisme berlaku.

"Namun terdapat sejumlah kendala klasik di lapangan. Mulai dari keterbatasan data pendukung, perusahaan tidak kooperatif, hingga perusahaan yang sudah tutup," papar Irfan.

"Namun yang perlu ditegaskan adalah kami tidak melakukan pembiaran. Semua tetap diproses," tegasnya.

Irfan mengaku memahami keinginan para buruh agar penyelesaian kasus bisa dilakukan lebih cepat. Namun proses penanganan laporan ketenagakerjaan melibatkan berbagai pihak, sehingga tetap harus dilakukan secara proporsional, profesional dan netral.

Adapun Ketua Umum DPP SBNI Kalimantan Selatan, Wagimun, mengatakan aksi yang dilakukan bertujuan mendorong pemerintah agar lebih cepat menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dialami para pekerja.

"Masih ada beberapa laporan yang memerlukan percepatan penanganan," jelasnya.

Sementara Kepala BPKD Wilayah II, Edy Suwarto, menyatakan Disnakertrans Kalsel terus memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

Upaya ini dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di daerah tetap kondusif.

"Penyampaian aspirasi secara damai dan tertib ini tentu hal yang positif dalam demokrasi. Kedepan komunikasi akan dibungkus melalui mekanisme tripartit, yakni buruh, pengusaha, dan pemerintah, dalam forum resmi yang berkelanjutan dan harmonis," timpalnya, Sabtu (7/2).

Adapun kasus-kasus lama yang masih tertinggal umumnya disebabkan oleh data dukung, perusahaan yang sudah tidak beroperasi, maupun faktor administratif lainnya.

"Peraturan sudah diatur tegas, tetapi tetap mengedepankan unsur pembinaan, supaya perlindungan pekerja berjalan optimal, sekaligus iklim investasi di Kalsel tetap terjaga," tutup Edy.

Editor


Komentar
Banner
Banner