Penentuan UMK Se-Jatim

Pemprov: UMK Se-Jatim 2024 Disahkan Nanti Malam

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa akan mengesahkan UMK 2024 nanti malam. Buruh meminta kenaikan 15 persen.

Featured-Image
Sekda Pemprov Jatim, Adhy Karyono sebut UMK Se-Jatim disahkan nanti malam, Kamis (30/11). Foto: apahabar.com/IzzatunNajibah

bakabar.com, SURABAYA - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa akan mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 nanti malam. Buruh meminta kenaikan 15 persen.

"Kami masih punya waktu nanti malam untuk menetapkan UMK. Terakhir nanti malam ya, jam 00.00 WIB," kata Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, Adhy Karyono, Kamis (30/11).

Menurut Adhy, Pemprov masih menunggu aspirasi dari kelompok buruh dan pengusaha untuk menentukan UMK. Mereka akan menyampaikan aspirasi sore ini.

Baca Juga: UMK Se-Jatim Ditetapkan Hari Ini, Buruh Desak Kenaikan 15 Persen

Adhy menjelaskan bahwa seluruh buruh di Jatim telah mengusulkan nominal UMK 2024. Namun, Pemprov Jatim akan menyesuaikan dengan PP No. 51 Tahun 2023.

"Kami menyesuaikan situasi," ujar Adhy.

Pihaknya berharap semua usulan bisa terakomodir dengan baik. Termasuk tidak lebih tinggi atau lebih rendah dari perumusan PP No.51 tahun 2023.

Baca Juga: Cak Imin: Seluruh Jatim jadi Target Kemenangan AMIN, Kecuali Mataraman

Adhy juga mengatakan bahwa ada sebagian daerah yang mengajukan nominal UMK 2024 tidak jauh dari angka tahun 2023. Hal itu juga akan diakomodir Pemprov Jatim.

"Misalnya Kota Pasuruan tidak mau naik sebesar itu untuk UMK-nya," jelas Adhy.

Saat ini, buruh seluruh Jatim tengah menggelar aksi di depan Kantor Gubernur. Mereka sedang mengawal penentuan UMK 2024.

Editor


Komentar
Banner
Banner