Tenaga Pendamping Koperasi

Terjunkan Tenaga Pendamping, KemenKopUKM Kejar Target Koperasi Modern

KemenKopUKM menerjunkan 134 tenaga pendamping sebagai upaya agar 159 koperasi berkembang menjadi koperasi modern hingga akhir tahun 2023.

Featured-Image
Suasana pembekalan tenaga pendamping koperasi modern di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/6/2023). Foto: KemenKopUKM

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menerjunkan 134 tenaga pendamping sebagai upaya agar 159 koperasi berkembang menjadi koperasi modern hingga akhir tahun 2023.

"Para pendamping ini telah terpilih dari seleksi yang ketat. Dari 3.600 peminat, terpilih 134 yang diseleksi secara objektif. Kami juga melibatkan tenaga ahli eksternal dengan kompetensi tinggi. Harapan saya sangat tinggi kepada para pendamping ini," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (10/6).

Zabadi menuturkan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menargetkan 500 koperasi modern khususnya di sektor pangan terbentuk selama periode 2020-2024.

Pihaknya pun memberikan tarif tertinggi dari batas kemampuan yang dimiliki untuk pendamping koperasi modern, sebagai bentuk apresiasi karena telah membantu memenuhi target koperasi modern.

Baca Juga: Enterpreneur Hub, KemenKopUKM: Konsisten Tingkatkan Wirausahawan

“Karena pendamping ini kami jalankan untuk mewujudkan pemenuhan target koperasi modern pada periode 2020-2024. Ini strategi utama kita mencapai target kinerja Kedeputian Perkoperasian," ujarnya.

Zabadi berharap para tenaga pendamping berkomitmen untuk mendedikasikan diri dalam melahirkan koperasi modern. Sebab, jika 159 koperasi modern tidak tercapai pada tahun ini, beban target 500 koperasi modern terbentuk sampai dengan 2024 akan semakin berat.

Ia menambahkan, terdapat dua hal yang akan menjadi patokan terwujudnya koperasi modern. Pertama, proses bisnis di koperasi diarahkan menggunakan aplikasi atau berbasis digital dan harus terhubung dengan lembaga keuangan formal.

"Ini bukan berarti hanya punya rekening tapi koperasi dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan. Kalau bisa dapat artinya ada kepercayaan," ucapnya.

Baca Juga: Lindungi Nasabah, Teten Tekankan Pentingnya Otoritas Pengawas Koperasi

Asisten Deputi Bidang Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenkopUKM Nasrun Siagian menjelaskan sebanyak 134 tenaga pendamping berasal dari 28 provinsi di seluruh Indonesia.

Menurutnya, terdapat beberapa kebutuhan koperasi yang akan diberikan pelatihan kepada para pendamping di antaranya tata kelola, pengembangan usaha, pasar ekspor, akuntansi dan lainnya.

"Kami berharap para tenaga pendamping ini dapat mengemban tugas dan kritis menyerap ilmu mengenai koperasi modern sehingga memudahkan dalam mendampingi koperasi nantinya," ujar Nasrun.

Editor
Komentar
Banner
Banner