Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi payung hukum tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga non-ASN.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi payung hukum tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga non-ASN.
Pemerintah perlu menggeser pasar industri padat karya, yang sebelumnya berorientasi di AS, agar tidak terjadi PHK massal
Amerika Serikat terancam gagal bayar utang atau default. Utang pemerintah AS saat ini berbentuk surat berharga atau bonds bernama Treasury Bills.
Perayaan Hari Buruh tahun ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengkhawatirkan nasib buruh.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan segera menghapus pegawai Honorer sebelum November 2023.
Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak terjadi di daerah lain disebut tak terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) mendesak perusahaan dan pemberi kerja menyetop pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepi
Kemnaker meminta masyarakat tidak perlu panik akan isu ancaman PHK besar-besaran di industri tekstil.
apahabar.com, TANJUNG – Mulai hari ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan PT Pamapersada Nusantara (PAMA)…
apahabar.com, BANJARMASIN – Absennya pimpinan PT Adaro (ADARO) saat rapat koordinasi di Disnaker Tabalong jadi buah…