Penghapusan Pegawai Honorer

Pegawai Honorer Resmi Dihapus, PANRB: Tidak Ada PHK Massal

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan segera menghapus pegawai Honorer sebelum November 2023.

Featured-Image
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Foto; dok. KemenPANRB

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan segera menghapus pegawai Honorer sebelum November 2023.

Hal itu dilakukan setelah mendengar masukan dari DPR dan sejumlah stakeholders terkait penanganan tenaga non-ASN agar dilakukan dengan prinsip menghindari PHK massal. Hal itu sekaligus menghindari pembengkakan anggaran, dengan tidak mengurangi hak yang diterima tenaga non-ASN saat ini, sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami menyiapkan skema yang win-win solution, berdasarkan masukan dari banyak pihak segera,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (10/4).

Proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Diketahui instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 lembaga.

Baca Juga: Menteri PANRB Pastikan PNS, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Terima THR

Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang. Pihak Kementerian PANRB juga telah berkoordinasi dengan BPKP terkait audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Kementerian PANRB untuk menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer. Ia mendesak Anas untuk menyelasaikannya sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

KemenPANRB juga diminta segera berkoordinasi dengan 5 instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses.

“Supaya hasil finalisasi pendataan dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” jelasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner