Aksi Curanmor

Duh, Seorang Honorer Nekat Curi Motor untuk Bayar Hutang

Pegawai honorer di KRL berinisial MR berhasil diamankan anggota

Featured-Image
Ilustrasi Pencurian Kendaraan Bermotor. Foto: dok apahabar.com

bakabar.com, DEPOK - Pegawai honorer di KRL berinisial MR berhasil diamankan anggota Satreskrim Polsek Pancoran Mas karena mencuri motor. Lokasinya terparkir di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok.

Menurut Wakapolsek Pancoran Mas, AKP Rudy, korban telah membuat laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru yang sedang diparkir di depan rumah sepulang mengantar anak sekolah.

"Laporan korban pada 13 Desember 2023 tentang perkara pencurian pemberatan (Curat)," ujar AKP Rudy didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Rucihyat dalam jumpa pers di Mapolsek Pancoran Mas, Senin (18/12).

"Hasil penyelidikan tim pelaku berinisial M berhasil ditangkap di daerah Kampung Lio, Pancoran Mas," lanjut AKP Rudy.

Sementara modusnya, pelaku dengan keahliannya mempergunakan teknik menempelkan kabel untuk bisa dihidupkan.

"Kunci stang motor dibuka dengan cara membukanya dengan paksa. Sedangkan untuk menghidupkan mesin dengan cara menyambungkan kabel kontak untuk bisa menghidupkan motor," ungkapnya.

Menurutnya barang bukti disita berupa satu buah unit motor. Lokasi aksinya dari sebuah rumah kontrakan. Sekaligus tempat persembunyian pelaku daerah Bojonggede.

"Saat kita mendapat informasi keberadaan pelaku ada di wilayah Bojonggede, saat digrebek sudah kosong hanya ada barang bukti motor Yamaha Sport R15 hasil curian pelaku," tambahnya.

Pada saat ditemukan kondisi motor di rumah sudah tengah dipreteli rencana akan dijual.

"Saat kita amankan kondisi motor sudah dipreteli. Sedangkan pelaku mencoba kabur ke daerah Kp Lio Pancoran Mas, tim opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu Rukhyat berhasil ditangkap," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku saat diambil keterangan, M memiliki banyak hutang pinjaman. Nilainya mencapai jutaan rupiah hingga mengambil jalan pintas untuk mencuri.

"Banyak hutang pinjaman ke temannya. Alasan Pelaku seorang diri (tunggal) menjadi penjahat dengan cara mencuri motor. Dari hasil pekerjaan sehari-hari pelaku menjadi pegawai honorer teknisi di perusahaan kereta tidak mencukupi," ujar Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Rukhyat.

Saat beraksi lanjut Iptu Rukhyat mengatakan pelaku mulai beredar sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pelaku pemain tunggal. Aksinya dijalankan pengakuan pelaku baru sekali tapi masih kita dalamin," tutupnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku M disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana diatas 5 tahun penjara," pungkas Iptu Rukhyat.

Editor


Komentar
Banner
Banner