Aksi Curanmor

Gak Kapok! Eks Residivis Nekat Curi Motor di Balai Kota Semarang

Seorang pria nekat mencuri sepeda motor yang sedang terpakir di Balai Kota Semarang. Pria itu bernama Muhammad Ali (24) asal kota Semarang.

Featured-Image
Pelaku pencurian sepeda montor saat di Polrestabes Semarang, Rabu (13/12). (Foto: apahabar.com/ Dedy Irawan)

bakabar.com, SEMARANG – Seorang pria nekat mencuri sepeda motor yang sedang terpakir di Balai Kota Semarang. Pria itu bernama Muhammad Ali (24) asal kota Semarang.

Usut punya usut, Ali nekat mencuri motor tersebut untuk dapat kembali ke tempat kerjanya di Magelang. Kini ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.

“Motornya mau tak bawa ke Magelang, ke tempat (kerja) tambang pasir di Mutilan,” kata Ali saat rilis konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (13/12).

Tak hanya itu, Ali diketahui merupakan mantan residivis. Dirinya pernah mendekam di penjara terkait dengan kasus serupa, tindak pidana pencurian.

Baca Juga: Viral Aksi Pencurian Motor di Penjaringan: Pelaku Membawa Senpi

“Bersangkutan merupakan residivis. Karena sebelum melakukan pencurian di Balai Kota Semarang, bersangkutan barusan keluar (lapas),” ujar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munanda.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan, pelaku telah melancarkan aksinya pada 3 Desember lalu. Setelah pelaku pulang dari tempatnya bekerja di Magelang.

Pelaku mencuri montor tersebut bermoduskan dengan mengitari tampat parkiran di Balai Kota Semarang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Senpi dan Kunci T Ikut Diamankan

"Pada saat itu, pelaku melihat sebuah sepeda montor Honda Beat yang kuncinya ditinggal oleh pemiliknya. Lalu terbesitnya hasrat untuk mencuri sepeda montor tersebut," jelas Aris.

Atas perbuatannya tersebut, kini dirinya disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian hukuman 5 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner