bakabar.com, SEMARANG - Unit Resmob Polrestabes Semarang mengamankan empat orang pelaku pencuri kendaraan sepada motor dengan bermoduskan test drive.
Keempat pelaku tersebut atas nama Temmy Lexiary (47), Feri Peristiwa (38). Sementara, Yoyok Bagus dan Gagas Ali sebagai penadahnya. Ternyata 3 dari 4 pelaku masih berkerabat dekat.
Kasus ini cukup terbilang unik, modus yang dilakukan pelaku ialah dengan berpura-pura membeli sebuah sepeda motor yang diiklankan melalui media sosial.
Saat kejadian, pelaku mendatangi korban untuk melakukan Test Drive. Dan saat itu juga montor yang sebelumnya dibawa pelaku untuk di Test Drive tidak dikebalikan lagi.
Baca Juga: 4 dari 10 Pemuda di Semarang Tewas Gegara Tenggak Miras Oplosan
Saat itu, Korban hanya diserahi dengan sebuah tas yang berisi batu.
"Perlu menjadi perhatian kepada masyarakat untuk berhati-hati tidak sembarangan melepas kendaraannya kepada orang yang baru dikenal," ucap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono di Mapolrestabes, Rabu (10/1).
Wiwit mengatakan pelaku sendiri sudah berulang kali melakukan pencurian ini dengan modus serupa.
Bahkan kata Wiwit, peristiwa tersebut pernah terjadi pada November 2023 dengan kerugian yang sama, yaitu sebuah kendaraan montor.
Baca Juga: Polisi Semarang Amankan Truk Pengangkut Ratusan Anjing
"Rupanya dia ini sudah melakukan kejahatan dengan modus yang sama juga pada tanggal 19 November 2023," ujarnya.
Atas tindak kejahatannya, para pelaku pencurian tersebut disangkakan dengan Pasal 363, 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.