bakabar.com, BANJARBARU - Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang menyasar sebuah toko ponsel di Landasan Ulin, Banjarbaru. Pelaku bahkan ditangkap saat kembali mendatangi lokasi kejadian.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Aya Ponsel yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 23, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Minggu (4/1).
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan pencurian diketahui sekitar pukul 04.00 Wita. Sebelumnya pemilik toko bernama Suriadi mendapat informasi dari saksi bahwa tokonya telah dibobol.
“Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan diketahui hilang dari etalase toko,” papar Imam, Rabu (7/1/2026).
Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain 2 ponsel merek Redmi 13 dan Redmi 13X, 22 kartu voucher Telkomsel, 1 unit headset, dan 1 unit powerbank. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.976.000 dan segera melapor ke Polsek Liang Anggang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Haris langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya sekitar pukul 23.00 Wita, diperoleh informasi bahwa pelaku akan kembali ke lokasi kejadian.
Petugas pun bergerak cepat menuju Aya Ponsel dan mendapati seorang pria berada di dalam toko. Pelaku yang diketahui berinisial MR langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, "Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatan di toko korban," beber Imam.
Pelaku yang tinggal di Banjarmasin, juga mengakui telah menjual 2 ponsel curian tersebut ke sebuah counter ponsel di Jalan Pekapuran A, Banjarmasin, dengan harga Rp2.500.000. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli 1 ponsel merek Oppo Reno warna biru.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 kartu paket data Telkomsel dan satu unit handphone Oppo Reno warna biru.
“Tersangka telah ditahan di Polsek Liang Anggang dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Imam.









