THR Lebaran 2023

Menteri PANRB Pastikan PNS, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Terima THR

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan aparatur negara, TNI-Polri, sampai dengan pensiunan /penerima pensiun menerima THR dan gaji ke-13.

Featured-Image
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Foto: dok. Kementerian PANRB

bakabar.com, JAKARTA – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan aparatur negara, TNI-Polri, termasuk pensiunan /penerima pensiun akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Anas menekankan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang telah bekerja melayani publik. Sekaligus sebagai upaya untuk menggerakkan ekonomi dalam negeri.

“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3).

Baca Juga: Menteri PANRB Minta Pejabat dan ASN Patuhi Peniadaan Buka Bersama

Pemerintah berterima kasih kepada seluruh aparatur yang selama ini telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Salah satu kontribusi aparat pemerintah terlihat dalam kerja keras dan gotong royong dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal itu menjadikan penanganan pandemi Indonesia termasuk salah satu yang terbaik di dunia.

Kementerian PANRB juga telah menerapkan skema reformasi birokrasi tematik agar seluruh kekuatan birokrasi fokus pada penyelesaian masalah masyarakat. Terutama pada persoalan penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan digitalisasi, penguatan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.

“Indikator-indikator itulah yang ke depan jadi fokus penilaian reformasi birokrasi, sehingga kinerja birokrasi semakin berdampak ke masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” imbuhnya.

Baca Juga: Siap-Siap PANRB Buka Lowongan Staf Ahli dan Deputi, Simak Kriterianya

Pemberian THR ini sekaligus upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada aparatur negara. THR tersebut nantinya dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat.

“Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” Jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner