Ramadan 2023

Menteri PANRB Minta Pejabat dan ASN Patuhi Peniadaan Buka Bersama

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memerintahkan pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Featured-Image
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Foto: dok. KemenPANRB

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama. Arahan itu harus menjadi perhatian bersama untuk dipatuhi oleh semua institusi di lingkungan pemerintah.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas, Kamis (23/3).

Ia menjelaskan bahwa arahan tersebut diperuntukkan bagi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah

"Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya. Saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuhnya.

Baca Juga: ASN dan TKK di Kota Bekasi Hanya Kerja 6 Jam Selama Bulan Ramadan

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu (1) Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian; (2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan (3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Anas menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Siap-Siap PANRB Buka Lowongan Staf Ahli dan Deputi, Simak Kriterianya

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat," ujar Anas.

Ia menambahkan, "Jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji."

Buka bersama, kata Anas, memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus melalui buka bersama.

"Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar Kementerian/Lembaga/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi," ungkap Anas.

Baca Juga: Dorong Penurunan Kemiskinan, PANRB Tetapkan Tiga Skala Prioritas

Pada bulan Ramadan ini, imbau Anas, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. “Jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.

Anas pun menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.

"Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial," tandasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner