Jam kerja ASN

ASN dan TKK di Kota Bekasi Hanya Kerja 6 Jam Selama Bulan Ramadan

Pemerintah Kota Bekasi melalui Surat Edaran telah mengatur ASN dan TKK hanya bekerja enam jam selama bulan Ramadan.

Featured-Image
Kantor pemerintah pemerintah Kota Bekasi saat malam pergantian tahun baru 2022/2023 (Ist)

bakabar.com, BEKASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Bakasi hanya akan bekerja selama enam jam selama bulan suci Ramadan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/1584/BKPSDM.PKA yang diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi dengan Nomor 800/1584/BKPSDM.PKA. 

Pj Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi menyebut terdapat dua kategori jam kerja yang telah diatur kepada masing-masing perangkat daerah.

"Kepala perangkat daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungannya masing-masing selama bulan Ramadan," kata Junaedi dalam keterangan, Rabu (22/03).

Baca Juga: Intip Kesiapan Masjid Tertua di Bekasi Jelang Bulan Suci Ramadan

Dalam Dua kategori jam kerja tersebut meliputi, masing-masing perangkat daerah dengan lima hari kerja dan yang memberlakukan enam hari kerja.

Lebih dulu, untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja. Setiap senin hingga kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.30 WIB, dengan durasi istirahat 30 menit.

"Senin-kamis ASN/TKK Istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB," terangnya.

Sedangkan di hari Jum'at masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, dengan durasi istirahat yang lebih lama.

"Hari Jum'at satu jam istirahat 11.30 - 12.30 WIB," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Ramadan Surabaya, Dilarang Putar Film Saat Maghrib - Tarawih

Sedangkan perangkat daerah yang mendapat enamJam  hari kerja, untuk hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, hanya kerja selama enam jam, masuk pukul 07.30 WIB pulang pukul 13.30 WIB.

"Senin-kamis dan Sabtu mereka ASN/TKK kerja mulai 07.30- 13.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB," katanya.

Untuk hari Jum'at jam kerja seperti biasa 07.30- 13.30 WIB, dan istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Editor


Komentar
Banner
Banner