News

Marak Perusahaan Teknologi Lakukan PHK Massal, Sindikasi: Stop Pecat Sepihak!

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) mendesak perusahaan dan pemberi kerja menyetop pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepi

Featured-Image
Perusahaan berbasis teknologi GoTo baru-baru ini melakukan PHK masal kepada sebanyak 1.300 karyawan. (Foto: Shutterstock)

bakabar.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) mendesak perusahaan dan pemberi kerja menyetop pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tiba-tiba.

“Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir, perusahaan-perusahaan berbasis teknologi seperti GoTo, Shopee hingga RuangGuru, melakukan PHK sepihak terhadap ratusan bahkan ribuan pekerjanya,” kata Ketua Sindikasi, Nur Aini dalam keterangan tertulis, Minggu (20/11).

Berdasarkan kondisi tersebut, Sindikasi mencatata setidaknya terdapat sebanyak tiga hal yang berpotensi merugikan pekerja. Pertama, PHK sepihak yang dilakukan sejumlah perusahaan berbasi terknologi tersebut telah melanggar aturan undang-undang dan aturan turunannya.

Baca Juga: Daftar Panjang Badai PHK Perusahaan Startup Indonesia

Dalam Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja disebutkan baik perusahaan, pekerja, serikat pekerja, hingga pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.

Jika PHK memang tidak bisa dihindari, imbuh Aini, perusahaan atau pemberi kerja harus memberitahukan ke pekerja selambatnya 14 hari sebelum PHK dilakukan.

“Sindikasi menilai, PHK yang dilakukan tanpa perundingan dan pemberitahuan sebelumnya jelas bertentangan dengan aturan dan  hak ketenagakerjaan pekerja rentan dilanggar,” katanya.

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Antispasi Ancaman PHK Massal dengan Langkah Migitasi

Adapun yang kedua, PHK sepihak rentan pelanggaran hak ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perusahaan dan pemberi kerja perlu menunaikan kewajibannya  membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja, seperti yang diatur dalam PP No 35/2021.

“Perusahaan sama sekali tidak boleh menghilangkan salah satu komponen hak tersebut saat terjadi PHK,” paparnya.

Sedangkan yang ketiga, PHK sepihak tersebut terjadi sebagai buntut implementasi UU  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Karena itu, Sindikasi juga mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang selama berlaku justru memperburuk situasi ketenagakerjaan, salah satunya dengan mempermudah terjadinya PHK.

Baca Juga: PHK Buruh Meluas, Analis Politik: Gejala Rezim Jokowi Semakin Otoriter

Selain itu, UU Ciptaker membuat pekerja tidak memiliki kepastian kerja di masa depan karena membuka peluang status kontrak diperpanjang terus menerus.

Di tengah situasi gelombang PHK yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, Sindikasi juga mengajak seluruh pekerja, khususnya pekerja di sektor media dan industri kreatif untuk berserikat dan bersolidaritas agar dapat bisa saling mendukung satu sama lain.

"Satu-satunya cara untuk menghadapi kesewenang-wenangan negara dan korporat, ya dengan berserikat. Hubungan pekerja dan pemberi kerja itu hubungan industrial, bukan hubungan kekeluargaan. Apa yang menjadi hak pekerja, memang sudah seharusnya diperjuangkan," kata Koordinator Divisi Advokasi dan Pendampingan Hukum Sindikasi Jabodetabek, Setyo A. Saputro.

Editor


Komentar
Banner
Banner