News

Kemnaker Minta Pekerja Jangan Panik Isu PHK

Kemnaker meminta masyarakat tidak perlu panik akan isu ancaman PHK besar-besaran di industri tekstil.

Featured-Image
Pekerja jangan takut isu PHK massal parbrik tekstil. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat tidak perlu panik akan isu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di industri tekstil.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah akan melakukan berbagai cara untuk mengatasi hal tersebut.

"Jadi mari kita sikapi PHK ini dengan tidak panik, kami semua ini, kita upayakan semaksimal mungkin untuk mengatasi nya," ujarnya dalam konferensi pers, kutip CNNIndonesia.com, Senin (7/11).

Menurutnya, salah satu kebijakan yang akan ditempuh Kemnaker adalah melakukan komunikasi dengan pelaku usaha industri. Dalam hal ini, Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah akan melihat industri mana yang paling tertekan akibat perlambatan ekonomi global, sehingga penjualan turun.

Jika memang ada industri yang kesusahan, maka akan didatangi untuk melakukan dialog dan jalan tengah yang paling tepat, selain PHK. Langkah ini sudah berhasil dilakukan dengan salah satu industri alas kaki dan garmen yang ada di Jawa Barat.

"Kami intens berkoordinasi untuk mencegah PHK dan hasil kongkret ada 4 ribu pekerja di pabrik tekstil Jawa Barat sudah dicegah PHK karena Dinas Naker dan seluruh mediator ada beberapa upaya," jelasnya.


Menurut Indah, beberapa kesepakatan yang bisa dilakukan, seperti mengurangi beberapa fasilitas pekerja, terutama fasilitas jabatan manager dan direktur. Kemudian juga menghapuskan fasilitas bonus, mengurangi shift pembagian waktu kerja, dan membatasi kerja lembur.

Selanjutnya, bisa juga dengan mengurangi jam dan hari kerja, hingga merumahkan buruh sementara waktu agar perusahaan bisa menghemat biaya pengeluarannya.

"Ini yang harus disepakati Disnaker dan manajemen. Bisa juga diupayakan tidak memperpanjang kontrak yang sudah habis masa kontraknya, juga upaya pensiun pekerja yang sudah memenuhi syarat dalam peraturan PKB-nya (perjanjian kerja bersama)," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner