Tak Berkategori

PENGUMUMAN! PHK Massal PAMA di Tabalong Berlaku Hari Ini

apahabar.com, TANJUNG – Mulai hari ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan PT Pamapersada Nusantara (PAMA)…

Featured-Image
Ratusan pekerja PAMA terkena pemutusan hubungan kerja seiring berakhirnya kontrak kontraktor tambang itu dengan Adaro. Foto ilustrasi: Ist

bakabar.com, TANJUNG – Mulai hari ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) resmi diberlakukan.

Asal tahu saja, PHK buntut berakhirnya kerja sama antara PAMA dengan PT Adaro Indonesia per 31 Juli kemarin.

30 tahun sebagai kontraktor pertambangan di salah satu kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PK2DB) terbesar itu, peran PAMA akan digantikan oleh PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA).

Pantauan bakabar.com, sejak Minggu (1/8) PAMA tidak lagi melakukan pekerjaan tambang di area PKB2B Adaro. Terhitung hari ini, seluruh pekerjaan PAMA dilanjutkan oleh BUMA.

Gara-Gara Reklamasi, Izin Tambang Adaro Terancam Tak Diperpanjang

Berakhirnya kontrak tersebut berujung PHK sebanyak 854 karyawan PAMA. Lantas bagaimana pesangon mereka?

Manager CSR PT PAMA, Ono Karno memastikan perusahaan telah membayar pesangon karyawan yang memilih di-PHK.

“Intinya untukkaryawan PAMA sudah aman, kondusif selama proses terminasi di perusahaan,” jelasnya dihubungibakabar.com, Minggu siang.

Selesainya proses terminasi di PAMA akan dilaporkan kepada instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong.

“Manajemen akan segera melaporkan ke instansi terkait awal Agustus ini,” ucap Ono.

Sebanyak 854 karyawan yang di-PHK umumnya berasal dari Kabupaten Tabalong, Balangan di Kalsel, dan Barito Timur di Kalteng.

Untuk diketahui, sebelum memberi putusan soal PHK PAMA memberikan sejumlah opsi kepada karyawan.

Karyawan diberikan hak memilih untuk tetap bergabung, atau membuka usaha sendiri.

Namun, ratusan karyawan disebut memilih untuk tak bergabung lagi dengan PAMA, sehingga PHK tak terhindarkan.

Lantas, berapa besar pesangon yang diberikan kepada ratusan karyawan tersebut?

Ono Karno menjelaskan pesangon yang didapat jumlahnya bervariasi, sesuai masa kerja.

"Jika masa kerjanya puluhan tahun, pesangon dikali tiga, ditambah dengan BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain. Ada yang mencapai miliaran rupiah," beber Ono.

Setelah memilih di-PHK, kata dia, perusahaan tak melepas begitu saja. PT PAMA mendata apakah eks karyawannya memiliki usaha atau tidak.

Bagi yang mempunyai usaha mikro kecil menengah (UMKM), perusahaan akan mendukungnya membuat kemasan, perizinan, sertifikat halal hingga sertifikat Balai POM. Sementara yang tidak punya, akan dibina dari awal.

Para karyawan yang di-PHK juga diberikan pengetahuan cara mengelola keuangan. Sehingga uang hasil pesangon dapat digunakan dengan tepat.

"Dengan demikian, karyawan PAMA yang di-PHK tidak akan menambah pengangguran di Tabalong dan sekitarnya," pungkasOno Karno.

Warning Walhi Soal Perpanjangan Kontrak Tambang PT Adaro di Kalsel



Komentar
Banner
Banner