#Pajak Hiburan
Bakabar.com Pajak Hiburan menyajikan kabar-kabar dan berita-berita terbaru seputar Pajak Hiburan
Latest
Polemik Pajak Spa
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) beserta pengusaha industri hiburan mendatangi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan terus berupaya berkoordinasi dan menyerap aspirasi para pelaku usaha terkait adanya kenaik
- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) konsisten memperjuangkan agar spa atau mandi uap tidak masuk dalam ketegori hiburan.
- Pengusaha Spa Lourda Hutagalung tak setuju bisnisnya dikategorikan sebagai hiburan. Hingga dikenakan pajak barang jasa tertentu (PBJT) sebesar 40%-75%.
- Belakangan ini, pengacara kondang, Hotman Paris protes dengan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab mal
- Ramai diperbincangkan mengenai tingginya pajak yang dikenakan pada pembelian tiket konser Coldplay. Di sisi lain harga tiketk yang ditawarkan sudah cukup mahal.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pajak konser merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).
- TANAH INI DI KUASAI OLEHSAUDARI : BETY SEMARA LAKHSMIBERDASARKAN SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS Nomor : 4743/043/III/2024, Tanggal 01Maret 2024 serta surat kuasa waris Tanggal, 29 Mei 2024DASAR SURATDengan Dasar Bukti Penguasaan Pemilik Suarat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau SPORADIK Nomor : 211/HTM/LTB/1983 Atas Nama Ir.Ny.SOETJIATOENJIKA ADA PIHAK-PIHAK YANG KEBERATAN DAN ATAU MENGKLAIM ATAS TANAH INI DAPAT MENGHUBUNGI SAUDARI : DRG. HJ. ALMAS HIDAYATI. NO. PHONE 0812-8492-9203ATAU MENDATANGI KANTOR KELURAHAN LOKTABAT UTARA KOTA BANJARBARU KALIMANTAN SELATAN.APABILA DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI TERHUTUNG DI PASANGNYA SPANDUK PADA HARI INI SENIN,10 JUNI 2024TIDAK ADA SANGGAHAN/PENGAKUAN DARI PIHAK LAIN, MAKA AKAN DIBUATKAN SURAT PENGUASAAN TANAH TERSEBUT KE ATAS NAMA BETY SEMARA LAKHSMI.
- Bidik target PAD dari sektor pajak daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin memberlakukan pajak hiburan hingga 40 persen tahun 2023 ini.