bakabar.com, JAKARTA – Ramai diperbincangkan mengenai tingginya pajak yang dikenakan pada pembelian tiket konser Coldplay. Di sisi lain harga tiket yang ditawarkan sudah cukup mahal.
Promotor Third Eye Management dan PK Entertainment sendiri menawarkan harga tiket tersebut dari yang paling murah sebesar Rp800 ribu hingga tertinggi mencapai Rp11 juta.
Di sisi lain harga yang ditawarkan tersebut belum termasuk pajak. Pajak yang dikenakan untuk pembelian tiket tersebut mencapai 15 persen, dengan biaya layanan 5 persen beserta biaya lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa untuk penetapan pajak hiburan terutama konser diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pengenaan 15 persen penambahan pajak tersebut merupakan ketetapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca Juga: 6 Tips War Tiket Konser Coldplay di Jakarta, Dijamin Dapat!
Berdasarkan pernyataan tersebut maka terdapat perbedaan nilai terkait pengenaan pajak hiburan. Lantas daerah mana yang memiliki nilai pajak yang paling murah.
Berdasarkan hasil temuan bakabar.com, pengenaan pajak hiburan yang paling kecil ada di daerah Tangerang yang jumlahnya sebesar 10 persen.
Sementara untuk daerah Banjarmasin, Bogor dan Yogyakarta sama seperti Jakarta dengan nilai pengenaan pajak sebesar 15 persen untuk pagelaran musik berkelas Internasional.
Baca Juga: Mengenal Sisi Lain Coldplay, dari Pecahkan Rekor sampai Digemari Barack Obama
Pengenaan pajak yang paling tinggi ada di daerah Surabaya dengan jumlah sebesar 20 persen yang tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang pajak daerah.
Berdasarkan informasi tersebut pengenaan pajak sebesar 15 persen untuk pembelian tikat konser Coldplay di Jakarta sudah termasuk jumlah yang paling umum jika dibandingkan dengan daerah lainnya