bakabar.com, BANJARMASIN - Bidik target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin memberlakukan pajak hiburan hingga 40 persen tahun 2023 ini.
Peraturan daerah (Perda) mengenai penetapan pajak hiburan hingga 40 persen ini baru disahkan Januari ini. Lantas, pajak hiburan seperti apa yang dimaksud dalam aturan itu?
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, belum lama ini, menjelaskan, besaran pajak hiburan dimaksud seperti diskotik, pub, kelab malam, bar dan karoke. Diterapkan batas maksimumnya 40 persen.
Selain tempat hiburan, kata dia, pajak 40 persen juga dikenakan pada sektor tempat usaha mandi uap dan spa.
Sementara untuk sektor pajak lainnya seperti pergelaran musik, tari dan busana berkelas nasional dikenakan pajak 10 persen, jika internasional dikenakan 15 persen.
Selain itu, besaran pajak mencapai 15 persen juga diterapkan untuk pertandingan olahraga, termasuk e-sports, pacuan kuda, dan pacuan motor.
Meski demikian, Ibnu menambahkan, angka 40 persen itu hanya batas maksimal, tapi penerapannya boleh di bawah itu.
Diakuinya, penerapan pajak hiburan tiap daerah lain berbeda-beda soal pajak hiburan ini. Ada yang hanya 30 persen, 20 persen, bahkan 10 persen.
Nanti tinggal kata dia, penerapan pajak daerah untuk hiburan ini disesuaikan kriterianya. Namun yang pasti tetap ada negosiasi untuk memberikan kenyamanan berinvestasi.
"Nanti SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) pemungut dan mitra objek pajak tersebut mereka bisa diskusi dan menetapkan pemberlakuan di angka berapa," ujar Ibnu Sina dikutip dari Antara, Minggu (8/12/2022).
Menurutnya ketentuan menggali PAD dari sektor pajak daerah Kota Banjarmasin itu sudah melalui proses yang sesuai peraturan pajak yang ada di atasnya. “Yang kita lakukan, menyesuaikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.
Baca Juga: Upaya Tingkatkan PAD, Pemkot Resmikan Kantor UPT Pajak Daerah Banjarmasin Timur