Polemik Pajak Spa

PHRI Bali Konsisten Tolak Kategorisasi Pajak Hiburan untuk Spa

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) konsisten memperjuangkan agar spa atau mandi uap tidak masuk dalam ketegori hiburan.

Featured-Image
Para pelaku industri spa yang tergabung ke dalam Indonesia Wellness Spa Professional Association menolak (IWSPA) menolak dimasukkan sebagai industri hiburan khusus. Foto: apahabar.com/Ayyubi

bakabar.com, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) konsisten memperjuangkan agar spa atau mandi uap tidak masuk dalam ketegori hiburan.

Sikap tersebut disampaikan meski Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan penundaan penerapan pajak 40-75 persen itu.

“Tetap diperjuangkan, itu kan penundaan untuk 40 persen, sementara dua hal yang substansial bagi kami adalah kedudukan spa yang disebut bagian hiburan dan kenaikan pajak hiburan itu sendiri, itu dua yang diperjuangkan,” kata Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardhana seperti dilansir Antara, dikutip Minggu (21/1).

Baca Juga: EKBIS SEPEKAN: Prabowo Genjot Belanja Negara hingga Protes Pengusaha Spa

Adapun saat ini para pengusaha spa tengah mengajukan judicial review terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi.

PHRI Bali yang menjadi induk dari Bali Spa and Wellness Association (BSWA) merasa jika nantinya pajak 40 persen diberlakukan maka pengusaha spa tidak akan mendapat keuntungan.

Dengan margin 25-35 persen saja menurutnya sudah paling tinggi, sementara jika dihadapkan dengan 40 persen maka tidak ada keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha.

Baca Juga: Pengusaha Spa Kompak Tolak Pajak Hiburan 40-75 Persen!

Baca Juga: Pengusaha Spa Tolak Bisnisnya Dimasukkan ke Sektor Industri Hiburan

Tjok Oka menilai penerapan pajak tersebut dapat menggangu bangkitnya usaha hiburan di luar spa. Karena itu, posisi spa dalam kategori hiburan perlu dipertanyakan.

Ia beralasan dalam peraturan yang diatur Kemenparekraf menyebutkan bahwa spa bukan kelompok hiburan dalam kepariwisataan.

Hingga kini, kata Tjok Oka, di Bali baru Kabupaten Badung yang berani mengambil tindakan secara resmi menunda penerapan pajak spa 40 persen. Saat ini pengusaha spa baru menerapkan pajak 15 persen.

Editor


Komentar
Banner
Banner