Polemik Pajak Spa

Menko Airlangga Tindaklanjuti Tarif Pajak Jasa Spa di Bali

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menindaklanjuti soal tarif pajak jasa hiburan termasuk spa yang mengalami kenaikan dari 15 persen men

Featured-Image
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Kepala Bapanas Arief Prasetyo memberikan keterangan pers, di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (06/11/2023). (Foto: Setkab)

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menindaklanjuti soal tarif pajak jasa hiburan termasuk spa yang mengalami kenaikan dari 15 persen menjadi 40 persen di Bali.

Pihaknya mengaku akan menindaklanjutinya ke pemerintah daerah. Sebab, besaran tarif pajak ditentukan langsung dari pemerintah kabupaten/kota.

"Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke pemerintah daerah," katanya seperti dilansir Antara, dikutip Minggu (14/1).

Baca Juga: Menparekraf Respons Protes Hotman Paris soal Pajak Spa 40 Persen

Airlangga mengaku sudah mendengar langsung keluhan pelaku pariwisata, termasuk pengusaha jasa hiburan dan spa di Bali terkait kenaikan tarif pajak tersebut.

"Nanti saya sampaikan itu (ke pemerintah daerah) kan itu karena regulasi pemda," ucapnya.

Kenaikan tarif jasa hiburan termasuk jasa spa yang berlaku awal 2024 ini mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali.

Baca Juga: VinFast Investasi di Indonesia, Jokowi: Perkuat Ekosistem Mobil Listrik

Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bli Perry Markus mengungkapkan para pengusaha spa di Bali mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diterima MK pada Jumat (5/1).

Adapun materi yang diuji tersebut terkait Pasal 55 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurut dia, pengusaha spa ingin meninjau kembali posisi industri spa yang bukan termasuk jasa hiburan melainkan kebugaran atau kesehatan (wellness).

Sedangkan pada Pasal 55 dalam UU itu disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Subsidi Pakai KTP, Hiswana Migas: Agar Tepat Sasaran

Lebih lanjut pada Pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

UU itu dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 menjadi acuan kabupaten dan kota membuat peraturan daerah yang menaikkan pajak jasa hiburan termasuk spa menjadi 40 persen salah satunya di Kabupaten Badung, Bali.

Pemkab Badung, yang mayoritas pendapatan asli daerahnya (PAD) bersumber dari industri pariwisata, misalnya menerbitkan aturan yang berlandaskan undang-undang itu yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 itu berlaku mulai 1 Januari 2024 menetapkan besaran tarif pajak daerah untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40 persen.

Baca Juga: Langgar Ketentuan Kredit Macet, OJK Beri Sanksi Investree

Apabila dirunut ke belakang, perda sebelumnya yang kini sudah dicabut yakni Perda Badung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pajak Hiburan, mengatur besaran tarif pajaknya yang mencapai 15 persen.

Perda Nomor 8 Tahun 2020 itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang juga sudah tidak berlaku.

Sejak 2009, mandi uap/spa sudah masuk kategori hiburan sesuai pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang disahkan dan diundangkan pada 15 September 2009.

Selanjutnya, pada Pasal 45 dalam UU itu disebutkan khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.

Editor


Komentar
Banner
Banner