bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pajak konser merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).
Ketentuan pajak konser diatur pada ketentuan pajak hiburan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Pajak konser itu menjadi pajak daerah. Di Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) pajak konser itu tidak termasuk, karena itu kami serahkan ke daerah,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama saat media briefing di Jakarta, Kamis (11/5).
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan pemerintah pusat memang menerima pelaporan pajak hiburan setiap bulannya. Hal tersebut bertujuan untuk melihat perkembangan sektor industri dan indikator-indikator yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Siap Bayar Pajak Tambahan, Pedagang Desak Negara Legalkan Thrifting
Misalnya, pertumbuhan industri hiburan saat pandemi menunjukkan adanya pemulihan pergerakan orang yang kemudian juga berdampak pada pertumbuhan sektor lain. Jadi, pelaporan pajak hiburan bisa menjadi pembanding untuk pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat.
Namun, terkait kebijakan besaran pajak, wewenang tersebut sepenuhnya diserahkan ke pemda. “Pajak hiburan itu sudah ada pembagian. Jadi, kalau sudah ada di UU HKPD, kami tidak mengatur lagi di UU PPN,” jelas Yon.
Senada, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menggarisbawahi bahwa wewenang pajak hiburan berada di pihak pemda. Oleh karena itu, masyarakat yang ramai membahas pajak konser Coldplay sebesar 15 persen dan biaya tambahan sebesar 5 persen bukan keputusan pemerintah pusat.
Dwi mencontohkan, dalam cakupan Jakarta, ketentuan pajak hiburan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Baca Juga: Dari 126 Pemungut PPN PMSE, Ditjen Pajak Kumpulkan Rp11,7 Triliiun
“Kami tekankan bahwa itu adalah kewenangan pemda untuk mengatur pajak hiburan,” kata Dwi.
“Pajak konser itu menjadi pajak daerah. Di Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) pajak konser itu tidak termasuk, karena itu kami serahkan ke daerah.